Jatuh-bangun Perjalanan Panjang Perjanjian Ekstradisi Singapura-Indonesia

Hadonia Lazarus Manurung
10 min readOct 18, 2023

--

Mengenal Singapura secara utuh

Singapura merupakan salah satu negara di kawasan Asia Tenggara yang terletak sekitar 137 km sebelah utara dari khatulistiwa di ujung selatan Semenanjung Malaysia dan terletak di antara Samudera Hindia dan Laut Cina Selatan. Wilayah Singapura terdiri atas pulau Singapura dan 58 pulau lainnya. Lebih dari dua pulau di wilayah Singapura tidak berpenghuni. Luas wilayah Singapura hanya sepanjang 42 km dari barat ke timur dan 23 km dari utara ke selatan yang sekaligus menjadikan Singapura menjadi negara terkecil ke-19 di dunia.

Peta Negara Singapura, sumber : https://images.app.goo.gl/CSvLw2A3SLweZVvL6

Singapura adalah rumah bagi pelabuhan kecil selama era Kekaisaran Sriwijaya. Tercatat bahwa Singapura telah dikunjungi oleh banyak pendatang baru untuk berdagang. Menurut laporan Tiongkok di 1320, pengadilan Mongol mengirim misi ke placecalled Yamen panjang untuk mendapatkan gajah. Hal ini juga mencatat bahwa pengunjung dari Tiongkok, Wang Dayuan, yang datang sekitar 1330 disebut Pancur pemukiman utama di mana sudah ada orang Tiongkok yang tinggal di tempat-tempat tertentu.

Peta wilayah Kerajaan Sriwijaya, sumber : https://images.app.goo.gl/rvPuNPs5eYyxpiu26

Salah satu referensi awal Singapura bisa disebut sebagai Temasek, sebuah kota laut dan berkembang pos perdagangan pada abad keempat belas. Sebuah account kontemporer Tiongkok mengklaim bahwa Singapura adalah sebuah pulau bajak laut. Sejarah Melayu dari catatan abad ke-16 menyatakan bahwa Temasek (Singapura) adalah sebuah pos perdagangan berkembang di abad 14 dan kemudian sekitar tahun 1390 Singapura ditaklukkan oleh Majapahit.

Wilayah Singapura saat masih bernama Temasik, sumber : https://images.app.goo.gl/Lyaq5XDEyGw2dExW6

Berdasarkan pemaparan diatas, dapat ditarik sebuah hipotesa bahwa latar belakang geografis Singapura menentukan sejarahnya. Seorang ahli geografi bernama Reiger mencatat bahwa Singapura telah memainkan aturan besar karena posisi geografis dan stategis pelayanan yang baik dalam konteks perdagangan di Asia Tenggara sejak masa kemerdekaannya.

Singapura surganya perdagangan global, sumber : https://images.app.goo.gl/QTXDQTbFJmw5QUPK9

Singapura memiliki posisi yang baik dari kapal Tiongkok untuk mendapatkan air dan perdagangan barang yang kapal perahu dari Calcutta ke Guangzhou. Transportasi minyak dari Teluk Persia ke Jepang melalui Singapura juga dipengaruhi pembangunan di daerah. Singapura juga dinilai cepat untuk menjadi sebuah kota pelabuhan utama karena pemerintahan Inggris turut serta dalam mempengaruhi pertumbuhan
perdagangan Tiongkok di Singapura. Dilansir dari beberapa sumber sejarah, menyebutkan bahwa Thomas Raffles Stamport diberi izin untuk mendirikan sebuah pos perdagangan di Singapura pada tanggal 29 Januari 1819. Dia melihat potesi besar yang ada di pulau rawa yang tertutup namun berlokasi strategis.

Sir Thomas Rafless Stamport, sumber : https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Fcdn01.metrotvnews.com

Perkembangan ini menyebabkan, Singapura menjadi pusat pemerintah untuk tiga wilayah pada tahun 1832. Berdasarkan data populasi Singapura, dikatakan bahwa Singapura harus mempertahankan pertumbuhan penduduknya. Hal itu berarti Singapura membutuhkan kedatangan warga negara asing untuk tinggal dan menetap di wilayah negaranya. Oleh karena persepsi demikian, disalahartikan oleh sebagaian besar pendatang ke Singapura yang sekalian menganggap Singapura sebagai tempat pelarian utama saat masing-masing individu menemukan kendala di negara yang ia tinggali.

Mengenal apa itu Perjanjian Ekstradisi

Didasarkan pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1979 tentang Ekstradisi menyebutkan bahwa Ekstradisi adalah sebuah bentuk penyerahan oleh suatu negara yang meminta penyerahan seseorang yang disangka atau dipidana karena melakukan kejahatan di luar negara yang menyerahkan dan di dalam yuridis wilayah negara yang meminta penyerahan tersebut, karena berwenang untuk mengadili dan memidananya.

Ilustrasi Ekstradisi, sumber : https://images.app.goo.gl/kmMcxnYZybXFXGgRA

Bila melihat pengertian ini, ekstradisi secara sederhana merupakan suatu proses penyerahan terpidana atau tersangka yang ditahan oleh negara lain kepada negara asal yang memintanya. Adapun tujuan diberlakukannya ekstradisi agar masing-masing pelaku tindak pidana yang melarikan diri ke negara lain dapat dihukum berdasarkan hukum yang berlaku di negara asal tersebut.

Ilustrasi Ekstradisi, sumber : https://images.app.goo.gl/oCgZdjrLYip4bGqNA

Pasal 3 ayat (2) Undang-undang yang sama mendetail terhadap siapa saja yang dapat diekstradisikan. Secara lanjut berbunyi “Ekstradisi dapat juga dilakukan kepada mereka yang disangka melakukan atau telah dipidana karena pembantuan, percobaan dan permufakatan jahat untuk melakukan kejahatan, sepanjang perbuatan ini dapat dipidana menurut hukum di Indonesia dan hukum di negara yang meminta ekstradisi.”

Perjanjian Ekstradisi, sumber : https://images.app.goo.gl/Kh6wwDRq5zRnjK9b9

Namun, perlu diketahui bersama, bahwa terhadap kejahatan politik tidak dilakukan ekstradisi, hal ini tertera pada pasal 5 ayat (1). Lebih lanjut, ayat berikutnya pada pasal ini menjelaskan “Kejahatan yang pada hakekatnya lebih merupakan kejahatan biasa daripada kejahatan politik, tidak dianggap sebagai kejahatan politik.”

Ilustrasi Ekstradisi, sumber : https://images.app.goo.gl/25opennnzvXY235o8

Namun terhadap beberapa jenis kejahatan politik tertentu, pelakunya masih dapat diekstradisikan sepanjang terdapat perjanjian antar kedua negara, seperti pembunuhan atau percobaan pembunuhan terhadap kepala negara atau anggota keluarganya tidak dianggap sebagai kejahatan politik yang tidak dapat dikenai ekstradisi.

Jalan rumit perjanjian esktradisi Singapura-Indonesia

Singapura dan Indonesia sempat bersitegang pasal perjanjian ekstradisi yang hendak dibina oleh kedua negara. Tingginya angka korupsi di Indonesia yang sebagian besar dilakoni oleh pejabat publik, menjadikan Singapura sebagai salah satu tempat pelarian untuk bersembunyi dari hukum Indonesia. Hal itu dilakukan bukan tanpa sebab, melainkan dalam sejarahnya, Indonesia dan Singapura tidak memiliki perjanjian ekstradisi yang membuat tidak dapat dilakukan pengejaran terhadap koruptor-koruptor Indonesia yang melarikan diri ke Singapura.

Singapura — salah satu negara dengan indeks korupsi terendah di Asia tenggara, sumber : https://images.app.goo.gl/64saB6NeCeAs1nWb6

Singapura melalui hukum nasionalnya melindungi setiap individu dengan segala latar belakang termasuk kewarganegaraan yang sedang bermukim atau berkunjung ke negaranya. Hal tersebut dilakukan oleh Singapura karena Singapura tidak ingin mengakibatkan para pengunjung yang bisa saja berkemungkinan merupakan seorang investor menjadi tidak betah dan memilih kabur ke negara lain akibat adanya aktivitas pengejaran dan penangkapan yang dilakukan oleh otoritas Interpol atas dugaan kasus korupsi yang menyandung reputasi masing-masing individu tersebut.

Ilustrasi Singapura sebagai surganya para koruptor asal Indonesia, sumber : https://images.app.goo.gl/tihvHuYWA1sB8w997

Akan tetapi walaupun demikian, bukan berarti sama sekali tidak ada agenda antara kedua negara — Singapura dan Indonesia untuk membahas mengenai aktivitas perjanjian ekstradisi antara kedua negara. Hal itu dilakukan oleh Indonesia, mengingat Singapura adalah salah satu negara yang memiliki tingkat korupsi yang rendah di kawasan Asia Tenggara. Reputasi yang dimiliki oleh Singapura tersebut tentu menjadi salah satu hal yang memotivasi Indonesia untuk menjadi sama dengan Singapura dengan menjadikan Singapura sebagai mitra dalam pemberantasan korupsi di Indonesia.

Presiden SBY kala bertemu dengan Perdana Menteri Singapura untuk membahas soal perjanjian ekstradisi kedua negara, sumber : https://images.app.goo.gl/jCrA42fwh6oBU59w6

Dalam sejarahnya, Indonesia dan Singapura pernah menandatangani perjanjian ekstradisi pada tahun 2007. Kala itu Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menandatangani perjanjian ekstradisi dengan Singapura bersamaan dengan dokumen perjanjian lainnya. Salah satu perjanjian yang ditandatangani adalah Perjanjian Kerjasama Pertahanan atau Defence Cooperation Agreement (DCA).

Kepulauan Riau digadang-gadang menjadi alasan batalnya perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia, sumber : https://images.app.goo.gl/tzQ6WEwDef1PHKAd9

Dokumen perjanjian kerja sama pertahanan tersebut menjadi pangkal ditolaknya perjanjian ekstradisi Indonesia dan Singapura pada 2007 silam oleh DPR RI. Dikutip dari Koran Tempo, DPR RI pada waktu itu melihat bahwa dokumen perjanjian kerja sama pertahanan yang ditandatangani bersama dengan perjanjian ekstradisi tersebut akan mengancam kedaulatan wilayah Indonesia, sebab salah satu substansi perjanjian DCA memungkinkan angkatan perang Singapura melakukan latihan di wilayah udara dan laut Indonesia tepatnya wilayah Kepulauan Riau.

Beberapa kerugian yang akan diderita oleh Indonesia apabila menandatangani perjanjian ekstradisi bersamaan dengan DCA Singapura, sumber : https://images.app.goo.gl/Zji7TKzuBrhesi4D6

Perjanjian ekstradisi tersebut pada akhirnya harus ditolak ratifikasinya oleh DPR RI. Akibatnya, perjanjian ekstradisi tersebut dinyatakan gagal untuk dilaksanakan karena pihak Singapura menginginkan pelaksanaan perjanjian ekstradisi paralel dengan pelaksanaan perjanjian kerja sama pertahanan. Perjanjian ekstradisi pun kembali dibahas dan diperjuangkan oleh kedua negara di beberapa pertemuan selanjutnya.

Pertemuan Leaders Retreat Indonesia yang menginisiasi ditandatanganinya perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia, sumber : https://images.app.goo.gl/3gg6pm5V5nkyr9Ps8

Salah satu momen krusial yang melatarbelakangi penandatanganan perjanjian ekstradisi Indonesia-Singapura pada 25 Januari 2022 adalah pertemuan Leaders’ Retreat Indonesia pada 2019. Dalam pertemuan itu, kedua negara sepakat untuk membahas batas-batas teritorial kedua negara dalam perjanjian kerja sama pertahanan yang akan ditandatangani bersama dengan perjanjian ekstradisi. Salah satu batas teritorial yang dibahas dalam pertemuan tersebut adalah Flight Information Region (FIR). Kedua negara akhirnya menemui titik temu dan menandatangani perjanjian ekstradisi pada 2022.

Linimasa perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia

Sebelum resmi ditandatangani, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura ini telah mulai diupayakan pemerintah Indonesia sejak 1998. Berikut lini masa Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut:

Linimasa perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia, sumber : https://images.app.goo.gl/CXq7KvztY6uwtbLe7

1.Upaya pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia — Singapura telah mulai diupayakan oleh Pemerintah Indonesia sejak tahun 1998 dalam setiap kesempatan, baik dalam pertemuan bilateral maupun regional dengan Pemerintah Singapura.

2. Pada 16 Desember 2002, bertempat di Istana Kepresidenan Bogor, Jawa Barat, Presiden RI Megawati Soekarnoputri dan PM Singapura Goh Chok Tong melakukan pertemuan bilateral guna membahas hal terkait pengembangan kerja sama kedua negara di segala bidang. Salah satu hasil pertemuan tersebut adalah tercapainya kesepakatan bahwa Indonesia dan Singapura akan menyusun rencana aksi atau action plan pembentukan Perjanjian Ekstradisi Indonesia — Singapura.

3. Pada tanggal 27 April 2007, bertempat di Istana Tampaksiring, Bali, Menteri Luar Negeri (Menlu) RI, Hassan Wirajuda dan Menlu Singapura George Yeo menandatangani Perjanjian Ekstradisi Indonesia — Singapura yang disaksikan oleh Presiden RI Susilo Bambang Yudhoyono dan PM Singapura Lee Hsien Loong.

4. Perjanjian Ekstradisi Indonesia — Singapura yang ditandatangani pada tahun 2007 tersebut tidak dapat diberlakukan oleh kedua negara karena Pemerintah Indonesia dan Singapura belum meratifikasi Perjanjian tersebut.

Catatan: Alasan kedua negara belum meratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia — Singapura tersebut adalah karena Pemerintah Indonesia dan Singapura sepakat agar pengesahan Perjanjian Ekstradisi dilakukan secara paralel dengan pengesahan Perjanjian Kerja Sama Keamanan Indonesia — Singapura. Dalam perkembangannya, Komisi I DPR RI Periode 2004–2009 dalam Rapat Kerja dengan Menlu RI pada 25 Juni 2007, menolak untuk mengesahkan Perjanjian Kerja Sama Keamanan yang telah ditandatangani sehingga berdampak pada proses ratifikasi Perjanjian Ekstradisi Indonesia — Singapura.

5. Pada 8 Oktober 2019 digelar Leaders’ Retreat Indonesia — Singapura membahas kembali tentang Persetujuan Penyesuaian Batas Wilayah Informasi Penerbangan Indonesia — Singapura (Realignment Flight Information Region/FIR) dan Perjanjian Kerja Sama Keamanan.

6. Menindaklanjuti hasil Leaders’ Retreat 2019, Menkumham RI kemudian mengusulkan agar Perjanjian Ekstradisi yang sejak awal diparalelkan dengan Perjanjian Kerja Sama Keamanan juga dibahas kembali dalam framework for discussion.

7. Perjanjian Ekstradisi Indonesia — Singapura ditandatangani dalam Leaders’ Retreat Indonesia — Singapura, di Bintan, Kepri, 25 Januari 2022.

Implikasi perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia terhadap pembatasan aktivitas Koruptor

Setelah melalui masa-masa panjang dan rumit, akhirnya Singapura dengan kerendahan hatinya mau untuk bertemu dengan kepala yang dingin membahas agenda lama soal penandatanganan perjanjian ekstradisi antara Singapura dan Indonesia.

Penandatanganan perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia di Bintan pada Januari 2022 lalu, sumber : https://images.app.goo.gl/71dE28DxX2o9iAy58

Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura tersebut resmi ditandatangani pada Selasa, 25 Januari 2022 lalu di Bintan, Kepulauan Riau. Perjanjian tersebut ditandatangani oleh Indonesia yang diwakili Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkumham) RI Yasonna H. Laoly dan Singapura yang diwakili Menteri Dalam Negeri dan Menteri Hukum Singapura K. Shanmugam serta disaksikan oleh Presiden RI Joko Widodo (Jokowi) dan Perdana Menteri (PM) Singapura Lee Hsien Loong.

Profil Menteri Yasonna Laoly, sumber : https://images.app.goo.gl/Ef9zpmTQ1oa5jmJN8

Menkumham Yasonna Laoly menjelaskan, Perjanjian Ekstradisi Indonesia-Singapura memiliki masa retroaktif (berlaku surut terhitung tanggal diundangkannya) selama 18 tahun ke belakang. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan maksimal daluwarsa sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana Indonesia.

Beberapa koruptor buronan Indonesia, sumber : https://images.app.goo.gl/7dvbDtr6GMGnkpki7

Beliau juga menambahkan bahwa selain masa rektroaktif, Perjanjian Ekstradisi ini juga menyepakati bahwa penentuan kewarganegaraan pelaku tindak pidana ditentukan pada saat tindak pidana dilakukan. Hal ini untuk mencegah privilege yang mungkin timbul akibat pergantian kewarganegaraan dari pelaku tindak pidana guna menghindari proses hukum terhadap dirinya. Jenis-jenis tindak pidana yang pelakunya dapat diekstradisi menurut Perjanjian Ekstradisi ini berjumlah 31 jenis di antaranya tindak pidana korupsi, pencucian uang, suap, perbankan, narkotika, terorisme, dan pendanaan kegiatan yang terkait dengan terorisme.

Beberapa fakta dibalik proses penandatanganan perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia, sumber : https://images.app.goo.gl/cbrEe8gaSSHtjwuQA

Melalui akhir dari agenda yang panjang ini, Indonesia juga berhasil meyakinkan Singapura untuk menyepakati Perjanjian Ekstradisi yang bersifat progresif, fleksibel dan antisipatif terhadap perkembangan, bentuk dan modus tindak pidana saat ini dan di masa depan. Perjanjian Ekstradisi Indonesia — Singapura memungkinkan kedua negara melakukan ekstradisi terhadap pelaku tindak pidana yang meskipun jenis tindak pidananya tidak lugas disebutkan dalam perjanjian ini namun telah diatur dalam sistem hukum kedua negara.

Maksud lain dari perjanjian ekstradisi Singapura-Indonesia, sumber : https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Flookaside.fbsbx.com

Menteri Yasonna juga menambahkan bahwa ruang lingkup Perjanjian Ekstradisi Indonesia — Singapura ini adalah kedua negara sepakat untuk melakukan ekstradisi bagi setiap orang yang ditemukan berada di wilayah negara diminta dan dicari oleh negara peminta untuk penuntutan atau persidangan atau pelaksanaan hukuman untuk tindak pidana yang dapat diekstradisi. Perjanjian Ekstradisi ini akan menciptakan efek gentar (deterrence) bagi pelaku tindak pidana di Indonesia dan Singapura.

Manfaat lain perjanjian esktradisi Singapura-Indonesia, sumber : https://www.google.com/imgres?imgurl=https%3A%2F%2Flookaside.fbsbx.com

Selain itu, Perjanjian Ekstradisi Indonesia — Singapura ini akan mempersempit ruang gerak pelaku tindak pidana di Indonesia dalam melarikan diri. Pasalnya, Indonesia telah memiliki perjanjian dengan negara mitra sekawasan di antaranya Malaysia, Thailand, Filipina, Vietnam, Australia, Republik Korea, Republik Rakyat Tiongkok, dan Hong Kong SAR.

Profil Harun Masiku, sumber : https://images.app.goo.gl/js9gFz5d7zJmanFz9

Dalam kepentingannya, bagi Indonesia, pemberlakuan Perjanjian Ekstradisi dapat menjangkau secara efektif pelaku kejahatan di masa lampau dan memfasilitasi implementasi Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2021 tentang Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia.

--

--