Taiwan sebagai Negara, Kacamata Hukum Internasional dan Hubungan Internasional

Hadonia Lazarus Manurung
6 min readSep 1, 2023

--

Peta Taiwan, sumber : https://images.app.goo.gl/kUNGpcmW2ZkFGSHg8

Sejarah singkat pendirian negara Taiwan

Republic of China atau Taiwan didirikan pada tahun 1912 di Tiongkok. Saat itu, Taiwan berada di bawah kekuasaan kolonial Jepang berdasarkan Perjanjian Shimonoseki tahun 1895 yang disertai dengan penyerahan Taiwan oleh Kaisar Qing kepada Jepang. Pemerintah Republik Rakyat Tiongkok, mulai menjalankan yurisdiksi atas Taiwan pada 1945 setelah Jepang menyerah kepada sekutu yang sekaligus menjadi pertanda berakhirnya Perang Dunia kedua.

Ilustrasi Perjanjian Shimonoseki 1895, sumber : https://images.app.goo.gl/WUaGAxRRaMLqqaxx7

Secara historis, Pemerintah Republik Tiongkok atau Republic of China dipindahkan dari Tiongkok menuju Taiwan pada 1949 ketika berperang melawan Partai Komunis Tiongkok. Sejak itu, Republik Tiongkok terus menjalankan yurisdiksi efektif atas pulau utama Taiwan dan sejumlah pulau terpencil sehingga Taiwan dan Tiongkok masing-masing berada di bawah pemerintahan yang berbeda. Pihak berwenang di Beijing tidak pernah menjalankan kedaulatan atas Taiwan atau pulau-pulau lain yang dikelola oleh Republik Tiongkok.

Linimasa sejarah berdirinya Taiwan sebagai sebuah negara

Sekitar 400 tahun yang lalu, Taiwan telah menjadi rumah bagi masyarakat Melayu-Polinesia. Taiwan sendiri diyakini telah ditemukan oleh para pelaut Eropa yang melewati Laut Cina Selatan sekitar tahun 1500-an dan kemudian mencatat nama pulau tersebut sebagai Ilha Formosa atau pulau yang indah. Sejak saat itu, Taiwan terus menerima kunjungan sejumlah kecil pedagang, nelayan, dan bajak laut Tiongkok.

Taiwan sebagai pulau yang indah pada awal penemuannya, sumber : https://images.app.goo.gl/qwvFumVByLdRkdCEA

1624 — Perusahaan Hindia Timur Belanda mendirikan basis di Taiwan barat daya, memulai transformasi praktik produksi biji-bijian penduduk asli dan mempekerjakan buruh Tiongkok untuk bekerja di perkebunan padi dan gula.

1626 — Petualang Spanyol mendirikan pangkalan di Taiwan utara tetapi digulingkan oleh Belanda pada tahun 1642.

1662 — Bangsa Taiwan melarikan diri dari penaklukan Manchuria pada Dinasti Ming (1368–1644), sehingga loyalis Ming di bawah pimpinan Zheng Cheng-gong, atau Koxinga, mengusir Belanda dari Taiwan dan membangun otoritas atas pulau tersebut.

1683 — Pasukan Dinasti Qing (1644–1912) menguasai wilayah pesisir barat dan utara Taiwan.

1885 — Taiwan dinyatakan sebagai provinsi Kekaisaran Qing.

1895 — Setelah kekalahan dalam Perang Tiongkok-Jepang Pertama (1894–1895), pemerintah Qing menandatangani Perjanjian Shimonoseki, yang dengannya mereka menyerahkan kedaulatan atas Taiwan kepada Jepang, yang memerintah pulau tersebut hingga tahun 1945.

1911~1912 — Kaum revolusioner Tiongkok menggulingkan Kekaisaran Qing dan mendirikan Republic of China atau Taiwan.

Taiwan sebagai negara dalam konsep Hukum Internasional

Pasal 1 Konvensi Montevideo 1933 tentang hak dan kewajiban negara, menyatakan karateristik negara sebagai pribadi hukum internasional harus memiliki syarat-syarat, diantaranya :

Wilayah tertentu (Defined Territory), syarat adanya negara harus ada sebuah wilayah yang ditetapkan, artinya negara harus memiliki keberadaan fisik yang pasti dan sekaligus menandai jelas batas-batasnya dengan negara tetangganya. Hukum internasional sendiri tidak menentukan syarat tentang luas wilayah yang harus dimiliki oleh suatu negara.

Taiwan dan wilayah teritorialnya sebagai salah satu syarat konstitutif suatu negara, sumber : https://images.app.goo.gl/9mGb1agas2Zz2dMD7

Hal tersebut berarti Seychelles dengan luas wilayah 278 km2 adalah negara menurut kacamata Hukum Internasional seperti halnya dengan India yang memiliki luas wilayah sekitar 3. 287.596 km2. Demikian juga wilayah suatu negara tidak harus merupakan satu kesatuan dan dapat terdiri dari bagian-bagian yang berada di kawasan yang berbeda. Keadaan ini sering terjadi pada negara-negara yang mempunyai wilayah-wilayah seberang lautan seperti Prancis dengan daerah-daerah seberang lautannya di Pasifik, meliputi Kaledonia, Wallis dan Polinesia Prancis.

Penduduk tetap (Permanent population) menjadi syarat konstitutif suatu negara. Penduduk tetap tidak berarti bahwa tidak akan ada orang-orang yang bermigrasi dalam batas-batas teritorial. Hal tersebut dapat dilihat dari beberapa fenomena, seperti misalnya Wilayah Sahara Barat yang dihuni oleh suku-suku yang berpindah-pindah atau bebas berkeliaran di Padang pasir. Walaupun berpindah-pindah, namun oleh beberapa ahli, Penduduk tetap dapat terwujud karena adanya ikatan lahiriah dan batiniah dari suatu kelompok masyarakat terhadap wilayah yang mereka tinggali.

Potret masyarakat Taiwan, sumber : https://images.app.goo.gl/PnReD6mALecs88yd6

Sama seperti persyaratan dalam penentuan wilayah, Hukum Internasional juga tidak menentukan berapa harusnya jumlah penduduk sebagai salah satu unsur konstitutif yang harus dipenuhi oleh suatu negara, artinya, Brunei Darussalam dengan populasi sekitar 344.000 orang adalah negara di mata Hukum Internasional dengan segala hak dan kewajiban yang sama seperti Tiongkok dengan 1.285.229 penduduknya.

Presiden Tsai Ing Wei, pemimpin berkuasa Taiwan, sumber : https://images.app.goo.gl/SSEew9UgjU2Juj8h9

Syarat konstitutif yang ketiga ialah adanya Pemerintahan (Government) yang dipergunakan semaksimal mungkin untuk menjalankan fungsi dan tugas-tugas negara, utamanya bertanggung jawab untuk hak-hak internasional. Pemerintah dalam hal ini adalah sebagai pemegang otoritas eksekutif yang harus efektif dalam wilayah yang definitif sekaligus memegang kendali atas penduduk dan bersifat dominan atas seluruh kelompok masyarakat yang ada di wilayah negaranya.

Negara yang mengakui Taiwan, sumber : https://images.app.goo.gl/t47hm623r9m9zLBK6

Syarat terakhir yang harus dipenuhi oleh suatu entitas untuk dapat dikatakan sebagai negara dalam perspektif Hukum Internasional ialah harus memiliki kemampuan atau kapasitas untuk menjalin hubungan dengan negara lain. Syarat ini menjadi salah satu aspek dari keberadaan entitas dimaksud serta sebagai indikasi akan arti peting yang melekat dalam pengakuan oleh negara ini. Kapasitas ini pada perkembangan selanjutnya tidak hanya melulu soal hubungan antar-negara akan tetapi juga termasuk hubungan negara dengan subjek hukum internasional lainnya. Adapun kemampuan-kemampuan tersebut hanya dapat dilakukan jika suatu entitas memperoleh pengakuan dari masyarakat internasional.

Taiwan diujung tanduk oleh One China Policy perihal perebutan de jure masyarakat internasional, sumber : https://images.app.goo.gl/d8S24BAEjQHnW4BUA

Seiring berkembangnya waktu, kita mengenal dua tipe pengakuan, pengakuan secara de facto dan pengakuan secara de jure. Pengakuan secara de facto artinya pengakuan atas wilayah dan penduduk suatu entitas negara, beberapa sumber juga menyebutkan adanya kronik-kronik sejarah yang dapat dibuktikan keberadaannya terkait dengan entitas negara tersebut. Sedangkan pengakuan lain yang harus dimiliki oleh negara untuk menjalin hubungan dengan pihak luar, ialah pengakuan secara de jure. Pengakuan ini sepenuhnya bersifat diplomatis-politik, artinya suatu negara akan mengakui keberadaan negara lain, apabila terdapat kepentingan-kepentingan publik negara pemberi pengakuan di negara yang akan diakui.

Berdasarkan uraian diatas, maka dapat disimpulkan bahwa Taiwan adalah negara, karena telah memenuhi unsur-unsur konstitutif, diantaranya adanya wilayah yang jelas, adanya penduduk yang tetap dan adanya pemerintahan yang berdaulat secara internal dan secara eksternal (dengan pengakuan terbatas).

Taiwan bukan negara dalam konsep Hubungan Internasional

Secara de facto, Taiwan adalah sebuah negara yang telah memiliki kualifikasi statehood. Akan tetapi, pengakuan secara de facto saja tidak cukup untuk melangsungkan suatu hubungan dengan negara lain, yang artinya Taiwan harus mengantongi pengakuan secara de jure.

One china policy, sumber : https://images.app.goo.gl/cV3wFyz6u38fu3CN7

Oleh karenanya, dewasa ini Taiwan lebih sering melakukan upaya diplomasi untuk membangun kepercayaan dengan negara-negara yang tidak memiliki hubungan dengan Tiongkok. Hal ini dilancarkan oleh Taiwan guna memperoleh suara yang dapat digunakan untuk memenuhi syarat de jure sebagai suatu negara.

Taiwan bisa saja disebut sebagai suatu negara oleh negara yang menjalin hubungan diplomatik dengan negaranya. Akan tetapi, negara yang tidak menjalin hubungan diplomatik dengan Taiwan, tidak dapat menganggap Taiwan sebagai sebuah negara, sebab adanya sebuah klausul bernama One China Policy yang secara hukum diakui keberadaanya melalui Resolusi PBB 2758 pada 25 Oktober 1971 yang mengakui Republik Rakyat Tiongkok (RRT) sebagai satu-satunya perwakilan sah Tiongkok di badan global tersebut yang mengakibatkan keluarnya Taiwan dari keanggotaan Perserikatan Bangsa-bangsa.

Kesimpulan

Secara de facto, Taiwan telah memenuhi unsur-unsur konstitutif pendirian suatu negara. Namun, penerapan pengakuan secara de facto tidak begitu kuat dalam hubungan internasional, sehingga Taiwan harus mengantongi pengakuan secara de jure untuk dapat dianggap kemerdekaannya oleh masyarakat internasional.

Secara de jure, Taiwan masih merupakan bagian dari Republik Rakyat Tiongkok. Hal tersebut membuat Taiwan kesulitan untuk menjalin hubungan resmi dengan negara lain serta kesulitan lain untuk berpartisipasi dalam tujuan maupun kegiatan-kegiatan internasional.

--

--

No responses yet